Wajib belajar
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wajib belajar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wajib belajar
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawabPemerintah dan Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2020Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi80.47% Mirip80.47 %
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi80.19% Mirip80.19 %
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.