PTKL
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau LembagaPemerintah Nonkementerian, yang selanjutnyadisingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yangdiselenggarakan oleh pemerintah selain kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagama.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2021Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi82.49% Mirip82.49 %
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2020Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi82.37% Mirip82.37 %
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2011Ombudsman82.02% Mirip82.02 %
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2009Ombudsman82.02% Mirip82.02 %
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, diberi maupun tugas perseorangan tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2010Ombudsman81.96% Mirip81.96 %
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 6UU NO. 37 TAHUN 2008Ombudsman81.45% Mirip81.45 %
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi kewenangan mempunyai penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 7UU NO. 27 TAHUN 2022Badan Publik80.45% Mirip80.45 %
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atauorganisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran.