ODCB

Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 66 TAHUN 2015
    82.42% Mirip82.42 %
    Registrasi

    Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian BendaCagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur CagarBudaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadiKoleksi.

  2. 2
    PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.18% Mirip82.18 %
    Tanah Musnah

    Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

  3. 3
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    TunjanganPenyelidik Bumi

    Tunjangan JabatanFungsional Penyelidik Bumi,selanjutnya disebut TunjanganPenyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.