Guru Dalam Jabatan

Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Guru Dalam Jabatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Guru Dalam Jabatan

    Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    88.36% Mirip88.36 %
    Pendidikan Kedinasan

    Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.45% Mirip80.45 %
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.10% Mirip80.10 %
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.08% Mirip80.08 %
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.