Guru Dalam Jabatan
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Guru Dalam Jabatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Guru Dalam Jabatan
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Kedinasan88.36% Mirip88.36 %
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2019Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi80.45% Mirip80.45 %
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2015Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi80.10% Mirip80.10 %
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi80.08% Mirip80.08 %
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.