Dinas Keprajuritan

Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dinas Keprajuritan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dinas Keprajuritan

    Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    83.28% Mirip83.28 %
    Ikatan Dinas Khusus

    Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    81.83% Mirip81.83 %
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    81.49% Mirip81.49 %
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    81.13% Mirip81.13 %
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.95% Mirip80.95 %
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    80.39% Mirip80.39 %
    Hak anak

    Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,pemerintah, dan negara.