Asesmen

Asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    92.61% Mirip92.61 %
    Audit kecukupan

    Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    91.39% Mirip91.39 %
    Re-asesmen

    Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    82.98% Mirip82.98 %
    Penyaksian audit (witness audit)

    Penyaksian audit (witness audit) adalah kegiatan penyaksian audit oleh auditor KAN terhadap kegiatan asesmen yang dilakukan oleh auditor lembaga sertifikasi untuk mengevaluasi kompetensi auditor lembaga sertifikasi.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    82.30% Mirip82.30 %
    Pra-asesmen

    Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    81.04% Mirip81.04 %
    Survailen

    Survailen adalah kegiatan kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali terhadap Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    80.35% Mirip80.35 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN,yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratoriummemilikiPenilaianKesesuaian.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    80.24% Mirip80.24 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.