Audit kecukupan
Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2001Re-asesmen92.80% Mirip92.80 %
Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2001Asesmen92.61% Mirip92.61 %
Asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2001Pra-asesmen90.23% Mirip90.23 %
Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2010Akreditasi83.62% Mirip83.62 %
Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2022Prosedur Persetujuan Bersama81.06% Mirip81.06 %
Prosedur Persetujuan Bersama adalah proseduradministratif yang diatur dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan PersetujuanPenghind aranl Pajak Berganda.