Penyaksian audit (witness audit)
Penyaksian audit (witness audit) adalah kegiatan penyaksian audit oleh auditor KAN terhadap kegiatan asesmen yang dilakukan oleh auditor lembaga sertifikasi untuk mengevaluasi kompetensi auditor lembaga sertifikasi.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2001Asesmen82.98% Mirip82.98 %
Asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2001Re-asesmen81.81% Mirip81.81 %
Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.