Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rambu Lalu Lintas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupalambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsisebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi PenggunaJalan.
- 2Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalanyang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atauperpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Peti Kemas80.99% Mirip80.99 %
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Alat Perlengkapan80.76% Mirip80.76 %
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2014Perangkat Lunak80.74% Mirip80.74 %
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untukmenjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkatkeras.
- 4PP NO. 82 TAHUN 2012Tanda Tangan Elektronik80.18% Mirip80.18 %
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atasInformasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait denganInformasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasidan autentikasi.