Peti Kemas

Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peti Kemas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peti Kemas

    Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat permanen dan kuatsebagai alat atau perangkat untuk penggunaan ulang dalamPengangkutan Zat Radioaktif dan sesuaiInternationalStandard Organization.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    86.95% Mirip86.95 %
    Pembungkus Luar

    Pembungkus Luar adalah pembungkus yang digunakan oleh satuPengirim untuk memuat 1 (satu) atau beberapa Bungkusan danmembentuk 1 (satu) unit sehingga memudahkan dalam penanganandan penyimpanan selama Pengangkutan Zat Radioaktif.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.99% Mirip80.99 %
    Rambu Lalu Lintas

    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.34% Mirip80.34 %
    Rambu Lalu Lintas

    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalanyang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atauperpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.