Alat Perlengkapan

Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.58% Mirip81.58 %
    Rambu Lalu Lintas

    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalanyang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atauperpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.76% Mirip80.76 %
    Rambu Lalu Lintas

    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.76% Mirip80.76 %
    Alat Takar

    Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    80.14% Mirip80.14 %
    Rupiah Tiruan

    Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.