Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupalambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsisebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi PenggunaJalan.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rambu Lalu Lintas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
- 2Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalanyang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atauperpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2015Indeks Angkutan80.69% Mirip80.69 %
Indeks Angkutan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalammembatasi tingkat paparan radiasi yang berasal dari Bungkusan,pembungkus luar, Peti Kemas, Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I,terhadap anggotamasyarakat dan petugas pengangkut selama pengangkutan danpenyimpanan pada saat transit.