Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupalambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsisebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi PenggunaJalan.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rambu Lalu Lintas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rambu Lalu Lintas

    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

  2. 2
    Rambu Lalu Lintas

    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalanyang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atauperpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    80.69% Mirip80.69 %
    Indeks Angkutan

    Indeks Angkutan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalammembatasi tingkat paparan radiasi yang berasal dari Bungkusan,pembungkus luar, Peti Kemas, Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I,terhadap anggotamasyarakat dan petugas pengangkut selama pengangkutan danpenyimpanan pada saat transit.