PSDH

Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi PSDH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PSDH

    Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.

  2. 2
    PSDH

    Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkatPSDH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasilhutan yang dipungut dari hutan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    91.30% Mirip91.30 %
    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    91.24% Mirip91.24 %
    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.27% Mirip80.27 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.