Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021PSDH91.53% Mirip91.53 %
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2021PSDH91.30% Mirip91.30 %
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007PSDH90.67% Mirip90.67 %
Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkatPSDH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasilhutan yang dipungut dari hutan negara.