Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    91.53% Mirip91.53 %
    PSDH

    Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    91.30% Mirip91.30 %
    PSDH

    Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    90.67% Mirip90.67 %
    PSDH

    Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkatPSDH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasilhutan yang dipungut dari hutan negara.