Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangPembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Papua Barat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, PropinsiIrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan PropinsiIrian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, KabupatenPaniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, danKota Sorong.
- 2Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 3Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.
- 4Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
- 5Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1994Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah89.58% Mirip89.58 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2008Provinsi Papua87.04% Mirip87.04 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 3UU NO. 54 TAHUN 2008Provinsi Papua87.03% Mirip87.03 %
Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2008Provinsi Papua86.77% Mirip86.77 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 5UU NO. 19 TAHUN 2007Provinsi Papua86.37% Mirip86.37 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Baratsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan PropinsiOtonom Irian Barat dan Kabupaten-KabupatenOtonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 6UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur85.83% Mirip85.83 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 7UU NO. 5 TAHUN 2008Provinsi Papua85.73% Mirip85.73 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Indonesia.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2003Provinsi Nusa Tenggara Barat85.73% Mirip85.73 %
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.