Provinsi Papua Barat

Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, PropinsiIrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan PropinsiIrian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, KabupatenPaniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, danKota Sorong.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Papua Barat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  2. 2
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangPembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo.

  3. 3
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.

  4. 4
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

  5. 5
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    86.90% Mirip86.90 %
    Kabupaten Aceh Barat

    Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamlingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2012
    85.97% Mirip85.97 %
    Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau

    Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

  3. 3
    UU NO. 55 TAHUN 2008
    85.81% Mirip85.81 %
    Kabupaten Paniai

    Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Deiyai.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2008
    85.03% Mirip85.03 %
    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Indonesia Lembaran Negara Republik Tambahan Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Puncak.

  5. 5
    UU NO. 54 TAHUN 2008
    84.91% Mirip84.91 %
    Kabupaten Paniai

    Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Intan Jaya.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    83.70% Mirip83.70 %
    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah

    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp.

  7. 7
    PP NO. 53 TAHUN 1996
    83.40% Mirip83.40 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat

    Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2007
    82.53% Mirip82.53 %
    Kabupaten Brebes

    Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupatendalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.