Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, PropinsiIrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan PropinsiIrian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, KabupatenPaniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, danKota Sorong.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Papua Barat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 2Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangPembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo.
- 3Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.
- 4Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
- 5Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Barat86.90% Mirip86.90 %
Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamlingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2012Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau85.97% Mirip85.97 %
Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
- 3UU NO. 55 TAHUN 2008Kabupaten Paniai85.81% Mirip85.81 %
Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Deiyai.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2008Kabupaten Puncak Jaya85.03% Mirip85.03 %
Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Indonesia Lembaran Negara Republik Tambahan Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Puncak.
- 5UU NO. 54 TAHUN 2008Kabupaten Paniai84.91% Mirip84.91 %
Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Intan Jaya.
- 6UU NO. 4 TAHUN 1994Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah83.70% Mirip83.70 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp.
- 7PP NO. 53 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat83.40% Mirip83.40 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2007Kabupaten Brebes82.53% Mirip82.53 %
Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupatendalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.