Provinsi Daerah Istimewa Aceh

Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan PropinsiSumatera Utara.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 48 TAHUN 1999
    91.36% Mirip91.36 %
    Propinsi Daerah Istimewa Aceh

    Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2003
    90.51% Mirip90.51 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomPropinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi SumateraUtara.

  3. 3
    UU NO. 47 TAHUN 2008
    90.30% Mirip90.30 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2007
    89.95% Mirip89.95 %
    Provinsi

    Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    89.27% Mirip89.27 %
    Propinsi Daerah Istimewa Aceh

    Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2013
    88.85% Mirip88.85 %
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, KalimantanSelatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangidengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2001
    88.53% Mirip88.53 %
    Propinsi Daerah Istimewa Aceh

    Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

  8. 8
    UU NO. 36 TAHUN 2003
    86.22% Mirip86.22 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi PropinsiAceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  9. 9
    UU NO. 5 TAHUN 2007
    86.11% Mirip86.11 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Aceh dan Perubahan PeraturanPembentukan Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1103)jo.

  10. 10
    UU NO. 37 TAHUN 2007
    85.70% Mirip85.70 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.