Provinsi
Provinsi adalah Sulawesi Tenggara provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) MenjadiRepublikUndang-Undang Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi
Provinsi adalah pemerintah provinsi.
- 2Provinsi
Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 3Provinsi
Provinsi adalah Sulawesi Tenggara provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) MenjadiRepublikUndang-Undang Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Tenggara96.61% Mirip96.61 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadiUndang-undang.
- 2UU NO. 54 TAHUN 2008Provinsi Papua90.83% Mirip90.83 %
Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Tengah90.81% Mirip90.81 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Utara90.71% Mirip90.71 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2007Provinsi Sulawesi Utara89.75% Mirip89.75 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).
- 6UU NO. 10 TAHUN 2007Provinsi Sulawesi Utara89.75% Mirip89.75 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahuntentang Penetapan Peraturan Pemerintah1964 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanIndonesia(Lembaran Negara Republik Tenggara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2687).
- 7UU NO. 15 TAHUN 2007Provinsi Sulawesi Utara89.56% Mirip89.56 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).
- 8UU NO. 50 TAHUN 1999Propinsi Sulawesi Utara89.09% Mirip89.09 %
Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
- 9UU NO. 4 TAHUN 2008Provinsi Papua88.71% Mirip88.71 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.