Promosi Dagang
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Promosi Dagang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Promosi Dagang
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,memperkenalkan,hasildan/atau menyebarluaskanproduksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,luar negeri, dalam jangka waktubaik di dalam negeri maupun ditertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, danmencari hubungan dagang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Bidang Usaha yang Terbuka82.75% Mirip82.75 %
Bidang Usaha yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Kemitraan81.23% Mirip81.23 %
Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.