Reklame film

Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yangberbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner,pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasidan promosi lainnya.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reklame film juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reklame film

    Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid danrekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto,slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo,folder, plakatmaupun sarana publikasi dan promosi lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    81.14% Mirip81.14 %
    Promosi Dagang

    Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,memperkenalkan,hasildan/atau menyebarluaskanproduksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,luar negeri, dalam jangka waktubaik di dalam negeri maupun ditertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, danmencari hubungan dagang.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    80.05% Mirip80.05 %
    Pertunjukan film

    Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukanmelalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yangdiperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya.