Reklame film
Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yangberbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner,pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasidan promosi lainnya.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reklame film juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reklame film
Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid danrekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto,slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo,folder, plakatmaupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Promosi Dagang81.14% Mirip81.14 %
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,memperkenalkan,hasildan/atau menyebarluaskanproduksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,luar negeri, dalam jangka waktubaik di dalam negeri maupun ditertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, danmencari hubungan dagang.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1994Pertunjukan film80.05% Mirip80.05 %
Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukanmelalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yangdiperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya.