Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan adalah pajak yangdikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan,yang selanjutnya disebut pajak.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    96.53% Mirip96.53 %
    BPHTB

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    88.74% Mirip88.74 %
    PKB

    Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    82.10% Mirip82.10 %
    Surat Keputusan Pembetulan

    Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ataukekeliruanperaturanperundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,atau surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.33% Mirip80.33 %
    PBBKB

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.