Arah Kebijakan

Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.

Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Arah Kebijakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Arah Kebijakan

    Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2012
    82.84% Mirip82.84 %
    Program Pengembangan Kapasitas

    Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatanguna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusunberdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasionalpengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.20% Mirip82.20 %
    Program

    Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.00% Mirip82.00 %
    Program

    Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    81.69% Mirip81.69 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    81.32% Mirip81.32 %
    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    81.00% Mirip81.00 %
    Program

    Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/ Lembagadalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan denganmenggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yangterukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.

  7. 7
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    80.86% Mirip80.86 %
    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

  8. 8
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    80.61% Mirip80.61 %
    Program

    Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.

  9. 9
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2012
    80.51% Mirip80.51 %
    Kapasitas Pemerintahan Daerah

    Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahandaerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan,mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asasdesentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, danberkesinambungan.