Arah Kebijakan
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Arah Kebijakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Arah Kebijakan
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 59 TAHUN 2012Program Pengembangan Kapasitas82.84% Mirip82.84 %
Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatanguna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusunberdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasionalpengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Program82.20% Mirip82.20 %
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019Program82.00% Mirip82.00 %
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2016Program81.69% Mirip81.69 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Perkotaan di Sekitarnya81.32% Mirip81.32 %
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2004Program81.00% Mirip81.00 %
Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/ Lembagadalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan denganmenggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yangterukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.
- 7PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Perkotaan di Sekitarnya80.86% Mirip80.86 %
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
- 8PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Program80.61% Mirip80.61 %
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.
- 9PERPRES NO. 59 TAHUN 2012Kapasitas Pemerintahan Daerah80.51% Mirip80.51 %
Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahandaerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan,mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asasdesentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, danberkesinambungan.