BAN-S/M
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi BAN-S/M juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BAN-S/M
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 2BAN-S/M
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 3BAN-S/M
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-PNF89.31% Mirip89.31 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-PNF85.81% Mirip85.81 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-PNF85.01% Mirip85.01 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-PT84.86% Mirip84.86 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-PT84.77% Mirip84.77 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-PT84.72% Mirip84.72 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnyadisebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkankelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjangPendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2013BSNP83.70% Mirip83.70 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.