Produksi

Produksi adalah semua kegiatan pembuatan film yang menggunakan jasa teknik film.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produksi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaanfarmasi dan alat kesehatan.

  2. 2
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  3. 3
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

  4. 4
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.

  5. 5
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  6. 6
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidaklangsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atauwww.

  7. 7
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuknarkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakitnarkotika untuk memproduksi obat.

  8. 8
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentukpsikotropika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    81.53% Mirip81.53 %
    Alat dan mesin peternakan

    Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan maupun tanpa motor penggerak.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.02% Mirip81.02 %
    Pemanfaat Tenaga Listrik

    Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yangdalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untukberfungsinya produk atau alat tersebut.