Produksi
Produksi adalah semua kegiatan pembuatan film yang menggunakan jasa teknik film.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produksi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaanfarmasi dan alat kesehatan.
- 2Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 3Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
- 4Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
- 5Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 6Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidaklangsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atauwww.
- 7Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuknarkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakitnarkotika untuk memproduksi obat.
- 8Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentukpsikotropika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Alat dan mesin peternakan81.53% Mirip81.53 %
Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan maupun tanpa motor penggerak.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2002Pemanfaat Tenaga Listrik81.02% Mirip81.02 %
Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yangdalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untukberfungsinya produk atau alat tersebut.