Prajurit Sukarela Dinas Pendek
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prajurit Sukarela Dinas Pendek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prajurit Sukarela Dinas Pendek
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Prajurit Karier93.76% Mirip93.76 %
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Karier92.42% Mirip92.42 %
Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Cadangan Sukarela86.27% Mirip86.27 %
Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
- 4PP NO. 31 TAHUN 1980Pengemis84.57% Mirip84.57 %
Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Pendek80.65% Mirip80.65 %
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.