Prajurit Sukarela Dinas Pendek

Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prajurit Sukarela Dinas Pendek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prajurit Sukarela Dinas Pendek

    Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    93.76% Mirip93.76 %
    Prajurit Karier

    Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    92.42% Mirip92.42 %
    Prajurit Karier

    Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    86.27% Mirip86.27 %
    Prajurit Cadangan Sukarela

    Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1980
    84.57% Mirip84.57 %
    Pengemis

    Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.65% Mirip80.65 %
    Ikatan Dinas Pendek

    Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.