Ikatan Dinas Pendek
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Prajurit Sukarela Dinas Pendek98.07% Mirip98.07 %
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Prajurit Karier85.78% Mirip85.78 %
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Sukarela Dinas Pendek80.65% Mirip80.65 %
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.