Pengemis

Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    84.85% Mirip84.85 %
    anak

    anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan; i.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    84.57% Mirip84.57 %
    Prajurit Sukarela Dinas Pendek

    Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    80.14% Mirip80.14 %
    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.