Pengemis
Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 1981anak84.85% Mirip84.85 %
anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan; i.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Sukarela Dinas Pendek84.57% Mirip84.57 %
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.
- 3UU NO. 28 TAHUN 1997Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia80.14% Mirip80.14 %
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.