Prajurit Karier

Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prajurit Karier juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prajurit Karier

    Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    92.42% Mirip92.42 %
    Prajurit Sukarela Dinas Pendek

    Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    91.06% Mirip91.06 %
    Prajurit Cadangan Sukarela

    Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.35% Mirip80.35 %
    Kunjungan Kenegaraan

    Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.