Prajurit Karier
Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prajurit Karier juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prajurit Karier
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Sukarela Dinas Pendek92.42% Mirip92.42 %
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Cadangan Sukarela91.06% Mirip91.06 %
Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Kunjungan Kenegaraan80.35% Mirip80.35 %
Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.