Prajurit Karier
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prajurit Karier juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prajurit Karier
Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Sukarela Dinas Pendek93.76% Mirip93.76 %
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Prajurit Sukarela Dinas Pendek90.53% Mirip90.53 %
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Cadangan Sukarela90.18% Mirip90.18 %
Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Pendek85.78% Mirip85.78 %
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Pertama80.12% Mirip80.12 %
Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.