Ikatan Dinas Pertama
Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Prajurit Karier80.12% Mirip80.12 %
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.