Pola pengelolaan sumber daya air
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pola pengelolaan sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pola pengelolaan sumber daya air
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Pola Pengelolaan Sumber Daya Air99.91% Mirip99.91 %
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Pengelolaan Sumber Daya Air86.59% Mirip86.59 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air86.48% Mirip86.48 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air86.23% Mirip86.23 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 5Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2004Pengelolaan sumber daya air85.88% Mirip85.88 %
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 7PERPRES NO. 10 TAHUN 2017Pengelolaan Sumber Daya Air84.66% Mirip84.66 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2022Statuta UT81.91% Mirip81.91 %
Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UTyang digunakan sebagai landasan penJrusunanperaturan dan prosedur operasional di UT.
- 9PP NO. 121 TAHUN 2015Pengelolaan Sumber Daya Air80.75% Mirip80.75 %
Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.