Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Pola pengelolaan sumber daya air99.92% Mirip99.92 %
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Pola pengelolaan sumber daya air99.91% Mirip99.91 %
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2019Pengelolaan Sumber Daya Air86.36% Mirip86.36 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air86.28% Mirip86.28 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air86.04% Mirip86.04 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 6Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2004Pengelolaan sumber daya air85.68% Mirip85.68 %
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 8PERPRES NO. 10 TAHUN 2017Pengelolaan Sumber Daya Air84.42% Mirip84.42 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2022Statuta UT81.38% Mirip81.38 %
Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UTyang digunakan sebagai landasan penJrusunanperaturan dan prosedur operasional di UT.
- 10PERPRES NO. 12 TAHUN 2008sumber daya air80.49% Mirip80.49 %
sumber daya air adalah upaya merencanakan,Pengelolaan penyelenggaraanmelaksanakan, memantau,konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, danpengendalian daya rusak air.