Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.92% Mirip99.92 %
    Pola pengelolaan sumber daya air

    Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.91% Mirip99.91 %
    Pola pengelolaan sumber daya air

    Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    86.36% Mirip86.36 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    86.28% Mirip86.28 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    86.04% Mirip86.04 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  6. 6
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.94% Mirip85.94 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    85.68% Mirip85.68 %
    Pengelolaan sumber daya air

    Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  8. 8
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2017
    84.42% Mirip84.42 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    81.38% Mirip81.38 %
    Statuta UT

    Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UTyang digunakan sebagai landasan penJrusunanperaturan dan prosedur operasional di UT.

  10. 10
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    80.49% Mirip80.49 %
    sumber daya air

    sumber daya air adalah upaya merencanakan,Pengelolaan penyelenggaraanmelaksanakan, memantau,konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, danpengendalian daya rusak air.