Pola pengelolaan sumber daya air
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pola pengelolaan sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pola pengelolaan sumber daya air
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Pola Pengelolaan Sumber Daya Air99.92% Mirip99.92 %
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Pengelolaan Sumber Daya Air86.32% Mirip86.32 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air86.23% Mirip86.23 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air85.97% Mirip85.97 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 5Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2004Pengelolaan sumber daya air85.63% Mirip85.63 %
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 7PERPRES NO. 10 TAHUN 2017Pengelolaan Sumber Daya Air84.35% Mirip84.35 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2022Statuta UT82.08% Mirip82.08 %
Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UTyang digunakan sebagai landasan penJrusunanperaturan dan prosedur operasional di UT.
- 9PERPRES NO. 88 TAHUN 2021Menteri81.02% Mirip81.02 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.