Pengelolaan sumber daya air
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan sumber daya air
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, mengevaluasi melaksanakan, penyelenggaraan air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Pengelolaan Sumber Daya Air99.93% Mirip99.93 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air99.90% Mirip99.90 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 3Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air99.90% Mirip99.90 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
- 5PERPRES NO. 10 TAHUN 2017Pengelolaan Sumber Daya Air99.86% Mirip99.86 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2008sumber daya air91.97% Mirip91.97 %
sumber daya air adalah upaya merencanakan,Pengelolaan penyelenggaraanmelaksanakan, memantau,konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, danpengendalian daya rusak air.
- 7PP NO. 121 TAHUN 2015Pengelolaan Sumber Daya Air91.85% Mirip91.85 %
Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2004Pola pengelolaan sumber daya air85.88% Mirip85.88 %
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 9UU NO. 17 TAHUN 2019Pola Pengelolaan Sumber Daya Air85.68% Mirip85.68 %
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.