Pengelolaan Sumber Daya Air

Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  2. 2
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  3. 3
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  4. 4
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

  5. 5
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    91.85% Mirip91.85 %
    Pengelolaan sumber daya air

    Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    90.51% Mirip90.51 %
    Pengelolaan sumber daya air

    Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, mengevaluasi melaksanakan, penyelenggaraan air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    88.05% Mirip88.05 %
    sumber daya air

    sumber daya air adalah upaya merencanakan,Pengelolaan penyelenggaraanmelaksanakan, memantau,konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, danpengendalian daya rusak air.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.75% Mirip80.75 %
    Pola pengelolaan sumber daya air

    Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    80.58% Mirip80.58 %
    Pola pengelolaan sumber daya air

    Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.