Pinjaman Tunai

Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pinjaman Tunai juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

  2. 2
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

  3. 3
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

  4. 4
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

  5. 5
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang 37.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1999
    81.46% Mirip81.46 %
    Pinjaman proyek

    Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    80.85% Mirip80.85 %
    Produk Dalam Negeri

    Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1996
    80.37% Mirip80.37 %
    Bantuan proyek

    Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    80.33% Mirip80.33 %
    Penerusan Pinjaman

    Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.