Pinjaman Tunai
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjaman Tunai juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjaman Tunai
Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- 2Pinjaman Tunai
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- 3Pinjaman Tunai
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- 4Pinjaman Tunai
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- 5Pinjaman Tunai
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang 37.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1999Pinjaman proyek81.38% Mirip81.38 %
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2018Penerusan Pinjaman80.42% Mirip80.42 %
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1996Bantuan proyek80.33% Mirip80.33 %
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.