Pinjam Pakai
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjam Pakai juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjam Pakai
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Pinjam pakai98.74% Mirip98.74 %
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Pinjam pakai95.76% Mirip95.76 %
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusatdengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktutertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhirdiserahkan kembali kepada pengelola barang.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2006Hibah88.99% Mirip88.99 %
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepadapemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antarpemerintah daerah, atau dari pemerintah pusatj pemerintah daerah kepada pihaklain, tanpa memperoleh penggantian.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Hibah87.33% Mirip87.33 %
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2020Hibah86.69% Mirip86.69 %
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2008Hibah86.69% Mirip86.69 %
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ tanpa pemerintah daerah kepada pihak memperoleh penggantian.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2012Hibah Daerah84.78% Mirip84.78 %
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatudari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atausebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dandilakukan melalui perjanjian.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2006Bangun guna serah81.64% Mirip81.64 %
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktutertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanahbeserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangkawaktu.
- 9PP NO. 53 TAHUN 2017Uplift80.89% Mirip80.89 %
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.