Hibah Daerah

Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatudari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atausebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dandilakukan melalui perjanjian.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    87.96% Mirip87.96 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ tanpa pemerintah daerah kepada pihak memperoleh penggantian.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    87.89% Mirip87.89 %
    Pinjam pakai

    Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusatdengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktutertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhirdiserahkan kembali kepada pengelola barang.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    86.48% Mirip86.48 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    85.84% Mirip85.84 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    84.78% Mirip84.78 %
    Pinjam Pakai

    Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    84.72% Mirip84.72 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepadapemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antarpemerintah daerah, atau dari pemerintah pusatj pemerintah daerah kepada pihaklain, tanpa memperoleh penggantian.

  7. 7
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    84.67% Mirip84.67 %
    Pinjam pakai

    Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    84.35% Mirip84.35 %
    Pinjam Pakai

    Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.

  9. 9
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.42% Mirip82.42 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  10. 10
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    81.05% Mirip81.05 %
    Pinjaman daerah

    Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaatyang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.