Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan DPRD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Pimpinan DPRDTerverifikasi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
- 3Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2004Pimpinan MRP91.17% Mirip91.17 %
Pimpinan MRP adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim Ketua81.65% Mirip81.65 %
Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2005Direktorat Jenderal81.31% Mirip81.31 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- 4PERPRES NO. 14 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat80.61% Mirip80.61 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Kepala Daerah80.04% Mirip80.04 %
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.