Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan DPRD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

  3. 3
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    91.17% Mirip91.17 %
    Pimpinan MRP

    Pimpinan MRP adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.65% Mirip81.65 %
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2005
    81.31% Mirip81.31 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

  4. 4
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2020
    80.61% Mirip80.61 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.04% Mirip80.04 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.