Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan DPRD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Pimpinan DPRDTerverifikasi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
- 3Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2012Pemerintah Daerah83.13% Mirip83.13 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2013Pemerintah Daerah82.52% Mirip82.52 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3PP NO. 60 TAHUN 2013Pemerintah Daerah82.51% Mirip82.51 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2015Pemerintah Daerah81.99% Mirip81.99 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5PERPRES NO. 59 TAHUN 2012Pemerintah Daerah81.86% Mirip81.86 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Pemerintah Daerah81.45% Mirip81.45 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Pemerintah Daerah81.38% Mirip81.38 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PERPRES NO. 37 TAHUN 2016Pegawai Lainnya81.33% Mirip81.33 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.