Pimpinan DPRD
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Pimpinan DPRD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
- 2Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
- 3Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 55 TAHUN 2008Asisten Deputi82.70% Mirip82.70 %
Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.
- 2PERPRES NO. 23 TAHUN 2015APBA81.11% Mirip81.11 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnyadisingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan PemerintahanDaerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2008APBD80.19% Mirip80.19 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2004APBD80.10% Mirip80.10 %
Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.