Pimpinan DPRD

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi Pimpinan DPRD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

  2. 2
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

  3. 3
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
    82.70% Mirip82.70 %
    Asisten Deputi

    Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.

  2. 2
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2015
    81.11% Mirip81.11 %
    APBA

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnyadisingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan PemerintahanDaerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    80.19% Mirip80.19 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    80.10% Mirip80.10 %
    APBD

    Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.