Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan DPRD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

  3. 3
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    82.97% Mirip82.97 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    82.31% Mirip82.31 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. 3
    PP NO. 60 TAHUN 2013
    82.29% Mirip82.29 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 2015
    81.74% Mirip81.74 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2012
    81.70% Mirip81.70 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2016
    81.34% Mirip81.34 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    81.23% Mirip81.23 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    81.17% Mirip81.17 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.