Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memilikiObjek Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak yang Berhak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
- 2Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
- 3Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
- 4Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Pengadaan Tanah81.39% Mirip81.39 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengancara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihakyang Berhak.
- 2PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pengadaan Tanah80.53% Mirip80.53 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 3PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Pengadaan Tanah80.25% Mirip80.25 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.