Penyelenggara bangunan gedung

Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik konstruksi bangunan bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    80.19% Mirip80.19 %
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.07% Mirip80.07 %
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.