Penyelenggara bangunan gedung
Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik konstruksi bangunan bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Pihak yang Berhak80.19% Mirip80.19 %
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Pihak yang Berhak80.07% Mirip80.07 %
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.