Pihak lain
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian lembaga adalah pejabat yang atas penggunaan barang jawab negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak lain
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Menteri/Pimpinan Lembaga81.77% Mirip81.77 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Satuan Kerja81.69% Mirip81.69 %
Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga81.49% Mirip81.49 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019PPK SKPD80.79% Mirip80.79 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Menteri/Pimpinan Lembaga80.43% Mirip80.43 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.