Pihak lain

Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian lembaga adalah pejabat yang atas penggunaan barang jawab negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak lain

    Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.77% Mirip81.77 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.69% Mirip81.69 %
    Satuan Kerja

    Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    81.49% Mirip81.49 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.79% Mirip80.79 %
    PPK SKPD

    Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    80.43% Mirip80.43 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.