Petugas Pemasyarakatan

Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petugas Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petugas Pemasyarakatan

    Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    83.45% Mirip83.45 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.

  2. 2
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2021
    83.14% Mirip83.14 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2021
    82.94% Mirip82.94 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    82.91% Mirip82.91 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    82.90% Mirip82.90 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    82.65% Mirip82.65 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.