Petugas Pemasyarakatan
Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petugas Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petugas Pemasyarakatan
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Menteri83.45% Mirip83.45 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
- 2PERPRES NO. 22 TAHUN 2021Menteri83.14% Mirip83.14 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2021Menteri82.94% Mirip82.94 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2017Menteri82.91% Mirip82.91 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2022Menteri82.90% Mirip82.90 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2019Menteri82.65% Mirip82.65 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.