Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.
Sumber: PERPRES NO. 106 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2010Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung92.32% Mirip92.32 %
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1984Peserta85.33% Mirip85.33 %
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 4.
- 3PP NO. 23 TAHUN 1984Peserta84.20% Mirip84.20 %
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 14.
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2013Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan PejabatTertentu80.49% Mirip80.49 %
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan PejabatTertentu adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikanselama melaksanakan tugasnya.