Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atauperwakilan konsuleryang diakreditasikan kepada pemerintahRepublik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yangdiakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasiinternasionalyang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misikhusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perwakilan Negara Asing juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.
- 2Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
- 3Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2013Pejabat Perwakilan Negara Asing81.38% Mirip81.38 %
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta stafPerwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negaraIndonesia.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri80.41% Mirip80.41 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.