Perwakilan Negara Asing

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atauperwakilan konsuleryang diakreditasikan kepada pemerintahRepublik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yangdiakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasiinternasionalyang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misikhusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perwakilan Negara Asing juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perwakilan Negara Asing

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.

  2. 2
    Perwakilan Negara Asing

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    Perwakilan Negara Asing

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 47 TAHUN 2013
    81.38% Mirip81.38 %
    Pejabat Perwakilan Negara Asing

    Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta stafPerwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negaraIndonesia.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    80.41% Mirip80.41 %
    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.