Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia adalah PNS danPegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atauditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi dilingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 37 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 116 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara91.43% Mirip91.43 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.
- 2PERPRES NO. 102 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia90.59% Mirip90.59 %
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- 3PERPRES NO. 16 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah89.72% Mirip89.72 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
- 4PERPRES NO. 87 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara88.76% Mirip88.76 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 5PERPRES NO. 168 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara88.70% Mirip88.70 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
- 6PERPRES NO. 21 TAHUN 2015Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia88.63% Mirip88.63 %
Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danlingkunganbekerja secara penuh pada satuan organisasi diKepaniteraan dan SekretariatJenderal Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 41 TAHUN 2014PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia86.92% Mirip86.92 %
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- 8PERPRES NO. 92 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia86.86% Mirip86.86 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- 9PERPRES NO. 87 TAHUN 2015lingkungan Tentara Nasional Indonesia86.42% Mirip86.42 %
lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah prajuritPegawai diTentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnyayang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- 10PERPRES NO. 36 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional86.36% Mirip86.36 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.